Dalam
pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah
orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di
lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum
yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non
formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di
gereja, di rumah, dan sebagainya).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2))
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)
PENDIDIK
• TENAGA PROFESIONAL
• MERENCANAKAN PEMBELAJARAN.
• MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN.
• MENILAI HASIL PEMBELAJARAN.
• MEMBIMBING
• MELATIH
• MENILITI
• MENGABDI KEPADA MASYARAKAT.
Seperti:
- GURU
- DOSEN
- TUTOR
- INSTRUKTUR
- PAMOMG BELAJAR
- KONSELOR
- WIDYAISWARA
- FASILITATOR
- PENGUJI
- DST
(UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan umum)
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1))
0 Response to "PENDIDIK ADALAH UANG YANG BERLAKU DIMANA SAJA DAN KAPAN SAJA"
Post a Comment